bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi mengantongi nama-nama pelaku utama dalam kasus penimbunan BBM jenis solar di kawasan Berangas, Kabupaten Barito Kuala, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah kantongi 2 orang sebagai otak di balik kasus ini, jadi tinggal satu orang lagi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan kepada bakabar.com, Rabu (26/12/2018) siang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang penimbunan wilayah Berangas, Kabupaten Batola, Minggu (18/12) dini hari.
Polisi memastikan BBM yang disubsidi pemerintah diperoleh dari lima SPBU di wilayah Kalsel: SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Km 6, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17.
Sejauh kasus ini dikembangkan, ada 18 dari 23 saksi yang diamankan untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita.
Terbaru, 20 orang yang di antaranya tengah menjalani proses penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar merupakan pekerja lapangan dari kelima SPBU tempat praktik pelangsiran terjadi.
“Ya kita sudah tetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Rizal mengungkapkan, 20 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, guna mencari tahu apakah ada pemain lain dalam kasus ini. Setali tiga uang, pemeriksaan terhadap kelima SPBU yang terlibat praktik pelangsiran juga masih berjalan.
Soal keterlibatan pihak manajemen SPBU, Rizal kembali belum dapat memastikan. Proses pemeriksaan administrasi, kata dia, mulai dari keterangan para tersangka sebagai penambahan alat bukti pemeriksaan masih berjalan.
Mereka yang kini menjalani pemeriksaan mayoritas berbeda latar belakang, mulai dari supir, operator, pengawas SPBU hingga penjaga gudang.
“Akan tetapi, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan aparat” tegasnya, siang tadi.
Dari penyelidikan, Rizal memastikan para tersangka menjalankan praktik pelangsiran dengan cara sembunyi-sembunyi. Dini hari kala polisi melakukan pemeriksaan, aksi mereka akhirnya terbongkar.
“Pada saat kita melakukan pemeriksaan di SPBU, tersangka sembunyi. Namun, pada saat kita sibuk, mereka jalan. Jadi, tidak ada keterlibatan aparat,” pungkasnya.
Adapun puluhan kiloliter solar subsidi itu kemudian dipasok ke sebuah gudang penimbunan di Batola. Modus operandinya, dengan memodifikasi mobil truk dengan muatan tangki-tangki penampung bahan bakar.
Para pelaku ini, dipastikan Rizal berasal dari tiga kelompok yang berbeda. Sejauh penyelidikan digulirkan, polisi masih berkutat pada asal muasal BBM diperoleh, belum ke arah pendistribusian.
Baca Juga:Dewan Desak Polisi Usut Beking Penimbunan BBM Batola
"Larinya ke mana masih kita dalami, penindakan masih sampai penampung," katanya.
Selain BBM dan tersangka, polisi mengamankan uang sebesar Rp135 juta dan 61 Kiloliter solar dari tersangka di Berangas. Sementara, barang bukti di Kecamatan Sungai Tabuk, meliputi Rp109 juta dan 6-7 Kl solar. Polisi adanya dugaan praktik pencucian uang dalam kasus ini.
"Uang itu ada yang disita dari SPBU maupun yang ada di gudang," ungkapnya.
Rizal menambahkan kasus tersebut diungkap atas dasar penyelidikan intensif oleh tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalsel, selama dua pekan lamanya.
Kepada para tersangka polisi akan mengenakan UU Nomor 22/2001 dan UU 25/2003 Jo UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menghentikan sementara waktu penyaluran BBM jenis Biosolar Public Service Obligation (PSO) di dua SPBU.
SPBU Veteran dan SPBU Sungai Tabuk masing-masing diperiksa secara intensif oleh polisi sejak kasus penimbunan solar bersubsidi di sana terbongkar, Minggu (16/12) dini hari.
Sedikitnya terdapat lima SPBU wilayah Kalsel yang diberi garis polisi oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalsel, menurut Pertamina.
Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudi Nugraha mengatakan, berkoordinasi dengan Social Responsibility (SR) Pertamina Banjarmasin telah dilakukan.
Yudi berujar, pengiriman BBM jenis Biosolar PSO terhadap dua SPBU bernomor register 63.701.001 dan 64.706.14 dihentikan sementara waktu.
"Penghentian sampai dengan adanya informasi lebih lanjut," ucapnya kepada bakabar.com, Selasa (18/12).
Pertamina, kata dia, akan menurunkan sanksi kepada manajemen kelima SPBU tersebut apabila terbukti terlibat dalam kasus penimbunan solar subsidi.
"Bila terbukti, nanti sanksinya seperti apa. Akan kami sampaikan sesuai dengan poin-poin kontrak," tegasnya.
Sejauh ini, Yudi mengungkapkan monitoring oleh tim Pertamina Banjarmasin tengah berjalan. Ia akan menanyakan kepada Social Responsibility (SR) akan hasil pengecekan lebih lanjut.
"Nanti saya tanyakan dulu ke SR, setelah hasil pengecekan," pungkasnya.
Baca Juga:Kasus Penimbunan BBM Batola: SPBU Bermasalah Tetap Beroperasi
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz