bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang buronan Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalsel, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2013 akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Made Pasek Swardhyana di Banjarmasin, Jumat (14/12), mengatakan penangkapan terpidana dilakukan oleh tim gabungan Pidsus dan Intel Kejari Cimahi dan Kejati Jabar yang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Buronan itu bernama Hj Neni Kurnaeni, terpidana dalam perkara korupsi proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong pada tahun 2010.
“Terpidana langsung diterbangkan ke Bandara Syamsudin Noor, kemudian kami jemput dan dibawa ke Tanjung untuk proses eksekusi setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya seperti dilansir Antara.
Dikatakannya, Neni Kurnaeni diketahui adalah Direktur PT Bagus Tirta Wardana, perusahaan yang memenangkan tender proyek pengadaan buku bernilai kontrak Rp9.675.090.000, yang harus memasok 52 paket atau 472.160 buku pada periode 22 November hingga 31 Desember 2010.
Akan tetapi ketika akhir masa kontrak, terpidana tidak bisa memenuhi pengadaan buku tersebut, bahkan membuat berita acara seolah-olah pekerjaan telah rampung.
Hal itu dilakukan Neni bekerja sama dengan PPTK waktu itu berinisial SY selaku eks pengawas sekolah dasar dan sekolah luar biasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Menurut hitungan BPKP Perwakilan Kalsel, negara mengalami kerugian senilai Rp539.190.910.
“Jadi, terpidana ini hanya tahanan kota sebelum adanya putusan Mahkamah Agung, kemudian buron saat mau dieksekusi,” katanya
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Dana Porprov Tabalong, Tiga Saksi Diperiksa, Bupati: Silakan
Sumber : Antara
Editor : Aprianoor