Tak Berkategori

Penahanan Dua Pejabat Pemkot Banjarbaru: Kejari Pastikan Terkait Retribusi Parkir

AA, dan AJ Dua pejabat eselon II Pemkot Banjarmasin ditahan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum’at 16 November…

Featured-Image
EKSPOS kasus. Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika PW Rosadi (tengah), bersama tim. Ia menjelaskan terkait penahanan dua pejabat Pemko Banjarbaru, Senin (19/11) saat Konferensi Perss di Kantor Kejari Banjarbaru. apahabar.com/Zay

AA, dan AJ Dua pejabat eselon II Pemkot Banjarmasin ditahan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum'at 16 November 2018 dipastikan terkait dugaan korupsi retribusi parkir pasar Ulin Raya.

bakabar.comBANJARBARU– Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (19/11) pagi angkat bicara soal penahanan dua pejabat Pemkot Banjarbaru kedua tersangka. Penahanan dilakukan demi menunjang persidangan yang tengah berlangsung.

Baca juga: Menyelisik Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Pasar Ulin Raya

“Alasan penahanan karena khawatir para tersangka melarikan diri dan selain itu juga untuk memperlancar proses persidangan,” jelas Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika PW Rosadi, kepadabakabar.comSenin (19/11) pagi.

Jajaran Korps Adhyaksa memastikan, AA, adalah Staff Ahli Wali Kota Banjarbaru dan AJ mantan Kadishub Banjarbaru. Keduanya, saat ini sudah memasuki masa pensiun.

Baca:Korupsi Retribusi Parkir Ulin Raya: Jaksa Kantongi Dokumen "Emas"

“Tersangka AJ tidak berdinas lagi dan Tersangka AA masih aktif menjadi staff ahli wali kota,” ungkap.

img2

Baca: Tersandung Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Banjarbaru Diamankan Jaksa

Dia menjelaskan, keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak Korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya. Posisi kasus, dia menjelaskan, bermula dari laporan adanya dugaan korupsi di tubuhDishubkominfo — kini Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika — medio 2010-2015.

Lebih lanjut, keduanya ditahan setelah adanya pengembangan dan fakta hukum di persidangan terkait kasus ini. “Akhirnya kami menetapkan kedua tersangka AA dan AJ,” tambahnya.

Baca:Agar Pemilu Adem, Apkasi Gelar Selawatan di Berbagai Daerah

Sejauh ini, keduanya disangkakan melanggar UUNo 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun nilai kerugian sesuai fakta hukum di persidangan sebesar Rp 1,060 Miliar.

Sebagaimana diketahui keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua bulan yang lalu. AA dan AJ kini dititipkan di Lapas Kelas II Cempaka Banjarbaru, setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

Reporter: Zepy Al Ayubi

Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner