Nasional

Kasasinya Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Setelah kalah ditingkat banding, Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi…

Featured-Image
Buni Yani. Foto-detik.com

bakabar.com, JAKARTA - Setelah kalah ditingkat banding, Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dia ajukan. Dalam putusan kasasi nya, MA menyatakan hukuman untuk Buni Yani sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yaitu satu tahun enam bulan penjara.

"Kembali ke putusan tingkat pertama yang sudah dikuatkan di tingkat banding. Sehingga putusan kasasi ini tetap satu tahun enam bulan penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/11).

Dalam situs resmi MA, kasasi itu telah resmi ditolak pada 22 November 2018. MA menolak kasasi Buni dengan perbaikan.

Perbaikan yang dimaksud, kata Abdullah, adalah mengoreksi putusan yang diberikan di tingkat terakhir pengadilan lain selain MA. Dalam hal ini ada Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, Abdullah tak menjelaskan secara rinci perbaikan yang dimaksud.

"Ya artinya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum," katanya.

Salinan lengkap putusan tersebut, lanjut Abdullah, baru dapat diterima pihak yang berperkara paling cepat tujuh hari setelah terbitnya petikan putusan. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian sebelumnya menyatakan belum menerima salinan putusan dari MA.

Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.

Pada 14 November tahun 2017 lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ia terbukti melanggar pasal UU ITE. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan menghilangkan kata "pakai" dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Editor : Budi Ismanto



Komentar
Banner
Banner