Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai kebijakan baru tentang DHE memberatkan para pengusaha batu bara.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan PP 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri, dapat menambah cadangan devisa.
Pemerintah mewajibkan eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil SDA untuk menyimpan DHE paling sedikit 30 persen di sistem keuangan Indonesia.
Ferry Irawan menjelaskan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bisa dioptimalkan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan menjelaskan Indonesia sedang berupaya meraih cita-cita sebagai negara maju.
BI meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023.