bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menyiapkan insentif menarik bagi eksportir yang memikirkan devisa hasil ekspor (DHE) dalam negeri. Apa itu?
Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono membeberkan, kebijakan itu kini tengah masuk tahap finalisasi.
Kata dia, salah satu Insentif yang diatur yakni pajak pertambahan nilai (PPH) atas bunga deposito valas.
"Terkait besaran insentif akan difinalisasi dan akan lebih kompetitif," katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8).
Baca Juga: DHE Indonesia 2022 Capai USD262 Miliar, Terbesar dari Batu Bara
Namun ia enggan membeberkan lebih rinci terkait kebijakan itu. Hanya saja, Susiwijono memastikan bahwa sedang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Yang jelas Bu Menkeu (Sri Mulyani) telah menyiapkan insentif akan lebih menarik," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkeu memberikan insentif terhadap eksportir yang menempatkan DHE di sistem keuangan Indonesia.
Insentif itu teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015. Tentang Perubahan atas PP No.131/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan. SERTA Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
"Dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Aturan Baru BI, Implementasi PP 36/2023 tentang DHE SDA
Dalam beleid itu, pemerintah menyiapkan skema tenor 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE. Yang bisa dimanfaatkan eksportir.
Skema tenor sebulan, pemerintah memberikan diskon PPh atas bunga deposito dari 20 persen menjadi 10 persen. Jika eksportir mengonversi dolar AS menjadi rupiah, maka akan diturunkan bunganya menjadi 7,5 persen.
Untuk tenor tiga bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan sebesar 7,5 persen untuk DHE dolar AS. Dan lima persen untuk DHE rupiah.
Sedangkan skema untuk tenor enam bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tak dikenakan PPh bunga deposito.