Hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati didakwa menerima 200 ribu dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar sebagai gratifikasi pengurusan perkara di
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus suap jual beli perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret
KPK memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Dody W. Leonard Silalahi sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara
apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara…
apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana suap penangan…