Tak Berkategori

WTP tak Berpengaruh Kesejahteraan Rakyat

apahabar.com, BANJARMASIN – Menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tak…

Featured-Image
Anggota V I BPK RI, Prof Harry Azhar Azis menyerahkan laporan keuangan Pemprov Kalsel tahun 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya kepada Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Foto-Mata Banua

bakabar.com, BANJARMASIN - Menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tak membawa pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Kalsel.

“BPK telah melaksanakan pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kalsel dengan penilaian WTP. Sayangnya opini tersebut belum menjamin meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan BangsaDPRD Kalsel, H Hormansyah.

Baca Juga: Realisasi Belanja Pemprov 2018Disebut Terendah Selama 5 Tahun

Dikemukakan Hormansyah pada sidang paripurna, Senin (17/6/2019), Pemprov Kalsel diharapkan lebih serius dan bekerja keras untuk meningkatkan sumber daya anggaran, dan melakukan pembenahan. Tujuannya agar pembangunan yang digerakkan pemerintah bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mencatat ada 3 poin yang wajib diperhatikan. Pertama meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kemudian meningkatkan pelayanan masyarakat secara umum di sektor jalan raya, infrastruktur pertanian, pendidikan hingga pelayanan kesehatanbagi masyarakat kecil. Terakhir, meningkatkan kemitraanantara Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel.

Sebelumnya dalam rapat paripurna istimewa, anggota VI BPK RI, Prof Dr H Harry Azhar Aziz menyampaikan datarekomendasi BPK dan tindaklanjut yang sudah dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

Dari 1.067 rekomendasi, baru 74,50 persen yangsudah ditindaklanjuti. Artinya masih ada 25,50 persen yang belumditindaklanjuti. Tindak lanjut wajib di bawah standar BPK 80 persen. Hal itu tertuang dalam 20 UUNomor 15/2004

Pejabat pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian.

Baca Juga: Asisten I Pemprov Kalsel Berikan Arahan pada Pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner