Tak Berkategori

Wow, Ditjen Pajak Catat Harta yang Dilaporkan Sukarela Tembus Rp3 Triliun

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan…

Featured-Image
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp3 triliun.

Capaian Ditjen Pajak itu tercatat sampai 17 Januari 2022 atau bertambah hampir Rp1 triliun sejak 13 Januari 2022.

Dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak, Selasa (18/1), nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp2,31 triliun.

Selain itu ada pula harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp242,4 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp451,83 miliar.

Pelapor tercatat telah mencapai 4.937 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp451,83 miliar.

Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dilansir Antara, Selasa.

Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, Ditjen Pajak atau DPJ menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, Ditjen Pajak menyediakan saluran-saluran non tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.



Komentar
Banner
Banner