Tak Berkategori

WNA asal Tirai Bambu Terbanyak Berada di Banua

apahabar.com, BANJARMASIN – Warga negara asing (WNA) asal China paling mendominasi jumlah keberadaan WNA di Bumi…

Featured-Image
Pemandangan ribuan pemudik yang memadati stasiun kereta api di di Guangzhou, Tiongkok, menjelang perayaan Imlek pada 8 Februari 2016 mendatang. Foto-The Guardian/AP/Vincent Yu

bakabar.com, BANJARMASIN – Warga negara asing (WNA) asal China paling mendominasi jumlah keberadaan WNA di Bumi Lambung Mangkurat, dibandingkan WNA dari negara lain.

Sepanjang kuartal I 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mencatat jumlah WNA asal Tirai Bambu yang datang berjumlah 244 orang.

Berdasarkan data perlintasan manusia sepanjang Januari-Mei 2019, tercatat 486 WNA asing dari berbagai kualifikasi sedang atau menetap di Kalsel.

"Jumlah WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), IT Terbatas (ITAS), IT Tetap (ITAP) dan ITAS Perairan pada tanggal 1 Mei 2019 tercatat sebanyak 486 orang,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida kepada bakabar.com, di Banjarmasin, Jumat (3/5) siang.

Baca Juga: Forum Anak Daerah HST Kembali Dibentuk

Dia menilai jumlah itu relatif stabil seperti biasanya. Karena angka WNA pemegang izin tinggal di Kalsel setiap bulannya selalu sekitar atau berada di bawah angka 500.

Ratusan WNA tersebut terdiri dari 9 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 45 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan Maksimal tinggal selama 6 bulan, 397 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas 1 tahun, 14 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas 2 tahun, 19 orang pemegang Izin Tinggal Tetap dan 2 orang pemegang Izin tinggal terbatas Perairan.

Sedangkan jika dirinci berdasarkan kewarganegaraan maka sebanyak 244 orang WN RRT, 49 orang Korea Selatan, 34 Malaysia, 29 Thailand, 12 Filipina dan lain-lain. Yang semuanya berasal dari 35 negara dari seluruh belahan benua seperti dari Somalia dan Maroko di Afrika. Juga, Guyana di Amerika Latin. Sedangkan yang dominan berasal dari Asia.

Jika dirinci, kata Dody, berdasarkan maksud kunjungan WNA tersebut, sebanyak 201 orang merupakan tenaga ahli, 70 orang bekerja di Bidang Konstruksi dan Bangunan.

Kemudian, 57 orang bekerja di bidang Perindustrian, 41 orang pelajar/mahasiswa. Lalu ada juga 64 orang suami ikut isteri yang bekerja di Banua. Serta 30 orang tenaga asing di Bidang Pertambangan dan Penggalian.

"Sedangkan pemodal dan tenaga kerja asing di bidang Kehutanan masing-masing 1 orang, wisatawan lanjut usia 2 orang dan tenaga kerja asing di bidang Keagamaan berjumlah 4 orang," jelas dia.

Adapun terkait sebaran jumlah WNA di daerah-daerah, maka TKA terbanyak biasanya tinggal dan melakukan aktivitasnya berada di wilayah Kabupaten Tabalong.

"Hal ini wajar, karena Tabalong salah satu kota pertambangan terbesar di Kalsel," ucapnya diplomatis.

Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah diundangkan pada 18 April 2019.

Mulai berlaku pada 3 Mei 2019, para WNA pemegang izin tinggal ini harus membayar biaya keimigrasian dengan tarif baru termasuk jika izin tinggalnya kadaluwarsa (overstay) yaitu sebesar Rp. 1.000.000.- per hari yang sebelumnya hanya Rp300 ribu per hari.

"Tetapi ada pengecualian kepada WNA yang tidak mampu membayar atau jika overstay lebih dari 60 hari. Maka kepadanya diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman namanya di dalam Daftar Penangkalan (blacklist)," tandas Dodi.

Baca Juga: Ini Areal Kantong Parkir Pasar Ramadan di Kamboja

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner