Pemkab HSS

Wilayah Sungai HSS Jadi Perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

apahabar.com, KANDANGAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berupaya mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara…

Featured-Image
Penyerahan piagam apresiasi antara KKP RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berupaya mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing di Hulu Sungai Selatan (HSS).

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP RI melaksanakan sosialisasi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait pada Jumat (10/6).

Ditjen Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Halid K Jusuf, menyampaikan pihaknya telah memiliki rencana aksi nasional penanggulangan destructive fishing.

Hal ini dikuatkan dengan adanya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114 Tahun 2019 yaitu perhatian serius bagi PSDKP untuk memprogramkan masalah ekologi.

“Salah satunya untuk menyelamatkan ekologi adalah terkait penangkapan yang merusak adalah merupakan konsen kami,” kata Halid K Jusuf.

Komponen aksi ini dengan turut melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait baik TNI dan Polri, serta masyarakat.

KKP juga memberikan edukasi tentang alternatif usaha bidang budidaya perikanan ataupun wisata tirta, dengan harapan destructive fishing dapat diganti dengan kegiatan ramah lingkungan dan membantu mengembangkan potensi daerah masing-masing.

“Nelayan yang melakukan destructive fishing kami arahkan. Kita harus memulai dari diri sendiri, jadilah manusia yang berkepedulian tinggi terhadap keberlangsungan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad menyampaikan bahwa metode penangkapan ikan seperti dengan racun, potassium, setrum akan merusak ekosistem sungai.

Apalagi kegiatan yang tidak bertanggung jawab tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sangat merugikan bagi masa depan.

“Mungkin kita memperoleh hasil yang banyak, tetapi ke depan akan menjadikan ikan tangkapan semakin sedikit ditambah adanya kerusakan ekosistem,” terangnya.

Wabup Syamsuri Arsyad menjelaskan berdasarkan data statistik tahun 2020, tercatat 17.735 orang jumlah nelayan perikanan tangkap dari jumlah penduduk HSS 240.200 jiwa.

Mereka berprofesi sebagai nelayan dan nelayan musiman dengan menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan di perairan.

“Kondisi kealamiahan perairan umum harus tetap dijaga agar produktivitasnya seperti kelimpahan ikan, tetap tinggi,” ucapnya.

Sosialisasi ini dirangkai dengan pemberian apresiasi oleh KKP dan Pemkab HSS dan penyerahan secara simbolis imbauan larangan penangkapan ikan yang merusak.



Komentar
Banner
Banner