Hot Borneo

Waspada Rhodamin B, BBPOM di Banjarmasin Soroti Peredaran Makanan di Pasar Wadai Ramadan

Kepala Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan. Tak terkecuali di pasar-pasar Ramadan.

Featured-Image
BBPOM) di Banjarmasin tengah menyoroti peredaran makanan di pasar Ramadan. Foto-apahabar/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin tengah menyoroti peredaran makanan di pasar Ramadan. 

Baru-baru ini ditemukan adanya kandungan bahan kimia Rhodamin B padai bahan baku Cendol Delima di Provinsi Riau.

Kepala Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma, menyatakan pihaknya juga sudah melakukan pengecekan. Tak terkecuali di pasar-pasar Ramadan.

"Kita melakukan pembelian dan pengujian sampel selama Ramadhan ini. Sampai hari ini belum kita temukan di Kalsel," ujar Duma kepada media ini, Selasa (28/3).

Baca Juga: Keluarga Enggan Ada Nuansa Politik di Haul ke-3 Abah Guru Zuhdi

Dari beberapa sampel makanan yang diuji, pihaknya belum menemukan adanya jajanan memiliki kandungan zat-zat berbahaya yang dijual di pasaran.

"Kami mengapresiasi juga pelaku usaha kita yang meningkat kesadarannya untuk tidak menyalahgunakan bahan berbahaya," ujar Duma.

"Tapi sekali lagi namanya pengawas itu nggak boleh terlalu over confidence, jadi kita tetap terus waspada," lanjutnya.

Dia menjelaskan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan telah dilakukan BBPOM di Banjarmasin sepekan sebelum awal Ramadan lalu.

Termasuk peredaran makanan di pasar-pasar Ramadan pun terus dilakukan. Tak hanya di Banjarmasin, tapi juga di kabupaten kota lainya di Kalsel.

"Kami bergerak terus setiap hari ke pasar. Mungkin Minggu depan turun bersama lintas sektoral," bebernya.

Baca Juga: Breaking! KPK 'Obok-obok' Kantor Bupati hingga Ruang Sekda Kapuas 

Sejauh ini, kata Duma, dari hasil pengawasan makanan yang dilakukan, pihaknya hanya menemukan adanya produk makanan hasil repacking tanpa izin.

"Jadi dia beli produk ball di online kemudian dia bungkus kecil-kecil. Kan nggak boleh seperti itu," imbuhnya.

Tak bisa dipungkiri, penjualan produk hasil pengemasan kembali tersebut tengah marak di pasaran. 

Pasalnya, ini menjadi bisnis kecil-kecilan menjanjikan bagi masyarakat. Terlebih saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Penjual produk repacking tanpa izin itu tentu kata Duma menyalahi aturan. Lain hanya mereka sudah mendapatkan izin dari distributor pertama.

Aturannya ada di Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Editor


Komentar
Banner
Banner