Nasional

Waspada! Hari Ini 8 Titik Api Terdeteksi di Kalsel, Cek Lokasinya

apahabar.com, BANJARBARU – Hari ini, Kamis (15/8), sebanyak 8 titik api atau hotspot terdeteksi di sejumlah…

Featured-Image
Ilustrasi karhutla. Foto – indopos.co.id

bakabar.com, BANJARBARU - Hari ini, Kamis (15/8), sebanyak 8 titik api atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Kalsel.

Rinciannya, empat titik di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Banjar tepatnya di Mataraman 2 titik, Balangan 1 titik dan Tabalong 1 titik.

Titik api berhasil terdeteksi dari macam-macam satelit, seperti National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), SNPP dan Aqua Terra.

“Jadi itu hasilnya berbeda namun setiap hari kita amati itu ada api-nya. Untuk tindak lanjut pemadaman kalau tak mampu kami akan servis dari udara melakukan water booming,” ungkap Kepala Bidang Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kalsel, Sahrudin, di Banjarbaru, Kamis (15/8).

Kebakaran lahan dan hutan di lokasi tersebut dikabarkan marak terjadi. Hingga hari ini tercatat ada 1.027 hektar keseluruhan luas lahan terbakar di Kalsel. "Data ini mulai 1 Januari sampai 14 Agustus kemarin,” ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah kejadian karhutla secara keseluruhan mencapai 475 kali, 234 kali di antaranya di 3 kabupaten teratas, yaitu Tanah Laut, Banjarbaru, dan HSS.

“Kejadian 115 kali di Tanah Laut, lalu yang terbanyak kedua Banjarbaru 79 kali dan di Hulu Sungai Selatan 40 kali,” jelas Sahrudin.

Dirinya tak menampik banyak hotspot di Banjarbaru tidak terpantau karena relatif kecil, sekalipun jumlah kebakaran di sana cukup tinggi.

“Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Banjarbaru dan Barito Kuala terutama di kawasan bandara Syamsudin Noor jadi atensi kami,” jelasnya lagi.

Adapun penyebab karhutla pada musim kemarau ini umumnya dipengaruhi faktor non-alam.

“Beberapa persen ulah manusia, gesekan kayu dan lainnya itu kecil, jadi penyebab utamanya masih ulah manusia,” tandasnya.

BPBD Kalsel bekerja sama dengan TNI-Polri yang siap menindak serta menyelidiki penyebab pasti karhutla.

Jika pelakunya tertangkap bakal diproses sesuai perda dengan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

“Namun undang-undang negara lebih berat mungkin sampai belasan tahun dan miliaran denda-nya dilihat dari aspek tertentu,” paparnya.

Perlu diketahui kejadian kebakaran lahan di Kalsel sampai saat ini telah capai setengah dari kejadian tahun lalu.

BMKG memperkirakan cuaca tahun ini lebih ekstrem daripada tahun lalu. BMKG memprediksi puncak kemarau akan berlangsung pada Oktober mendatang.

Baca Juga: 38 Titik Hotspot Karhutla di Kobar Hanguskan Lahan 174 Hektare

Baca Juga: Dalam Tiga Hari, Ratusan Hektar Hutan dan Lahan di Kalsel Terbakar

Baca Juga: KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner