Kalteng

Warga Zona Merah Palangka Raya Diimbau Salat Id di Rumah

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya, Kalteng, Fairid Nafarin menghimbau kepada masyarakat yang berada…

Featured-Image
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya, Kalteng, Fairid Nafarin menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah zona merah agar tetap melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Begitu juga dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang masuk dalam zona merah agar bisa ke rumah potong hewan (RPH).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2020.

“Himbauan ini bertujuan untuk kebaikkan, kesehatan, dan keselamatan bersama untuk mencegah
penularan di Kota Palangka Raya,” kata Fairid, Kamis (30/7).

Namun menurut Fairid, informasi dari tim lapangan yang sudah bergerak sejak dua pekan lalu sudah banyak masjid atau panitia yang akan menyelenggarakan ibadah salat Iduladha.

Bahkan pemotongan hewan qurban dengan panitia masing-masing yang telah dibentuk.

Dalam kondisi seperti ini, Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya tetap akan melakukan pengawasan dan pengecekkan kesiapan penyelenggara dalam menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan ini berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020.

Adapun pedoman dalam penyelenggaraan Salat Iduladha yaitu:

1. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.

2. Melakukan sterilisasi di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha.

3. Membatasi pintu/jalur masuk dan melakukan pengecekkan suhu tubuh bagi semua jamaah.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

4. Penerapan jarak shaf shalat minimal 1,5 meter.

5. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha (tanpa mengurangi ketentuan
syarat dan rukunnya).

6. Pelaksanaan sumbangan/ sedekah jamaah tidak menjalankan dengan kotak (wadah yang berpindah-pindah tangan).

7. Jamaah harus membawa sajadah/alas salat sendiri.

8. Menggunakan masker sejak keluar rumah, dan selama pelaksanaan ibadah Salat Iduladha.

9. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun dan mewajibkan semua jamaah cuci tangan terlebih dahulu ketika akan memasuki lokasi pelaksanaan.

10. Mengimbau untuk tidak mengikutkan Salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sedangkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban yaitu;

1. Penerapan jarak fisik (physical distancing) dengan membatasi jumlah orang yang hadir pada saat pelaksanaan penyembelihan.

2. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

3. Pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahik (masyarakat yang menerima daging qurban).

4. Pemeriksaan kesehatan awal kepada semua pihak panitia dengan cara melakukan pengukuran suhu tubuh.

5. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

6. Setiap panitia diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, apron, pakaian
lengan panjang, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes).

7. Menekankan kepada panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

8. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika
batuk/bersin/meludah.

9. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum
bertemu anggota keluarga.

10. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan
pembersihan secara berkala (4 jam sekali), serta membuang kotoran atau limbah pada fasilitas penenganan kotoran/limbah.

11. Menerapkan sistem satu alat satu orang.

12. Panitia berasal dari lingkungan yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner