bakabar.com, PASER - Kepala Desa Batu Kajang, Kabupaten Paser, M Nur Kastalani menjelaskan alasan warga menghadang truk pengangkut batu bara yang viral di media sosial.
"Ini jalan trans Kalimantan bukan untuk hauling batubara. Ada aturannya," kata Kastalani kepada bakabar.com, Kamis (28/12).
Kastalani juga menegaskan aksi penghadangan itu murni bentuk aspirasi warga. Selama ini truk sangat banyak melintasi jalan umum tersebut.
Baca Juga: Truk vs Ibu-Ibu di Batu Kajang, Kapolda Kaltim Bereaksi
Aksi itu juga tidak ada kepentingan apapun. Melainkan kepentingan warga sendiri yang saat ini terancam keselamatannya.
"Murni aspirasi dari masyarakat dan tidak ada yang memberi komando atau instruksi. Sedangkan kami pemerintah desa cuma sebatas menjaga kondusif daerah saja," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran warga, batu bara yang diangkut merupakan milik PT Mantimin Coal Mining. Perusahaan asal Kalimantan Selatan.
Sementara truk merupakan milik perorangan. Sopir sendiri juga dipekerjakan pemilik truk
Baca Juga: Warga vs Truk Batubara, Situasi di Paser Kaltim Kondusif
"Mereka mau ke pelabuhan batu bara Kuaro. Jalur khusus mereka katanya masih diperbaiki," tambah Kastalani.
Perlu diketahui Pemprov Kaltim mengeluarkan Perda nomor 10 tahun 2012.
Mengatur tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus. Untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Di Perda itu dijelaskan setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.