bakabar.com, BATULICIN – Pemerintah Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat terkait pemekaran desa bersama masyarakat setempat.
Saat ini Desa Sari Gadung dimekarkan menjadi dua desa, yakni Desa Sari Gadung dan Desa Kupang Jaya yang sudah berproses.
Namun berjalan waktu, dua desa tersebut kembali akan dimekarkan menjadi tiga desa.
“Kami bersama masyarakat kembali membahas terkait pemekaran Desa Sari Gadung,” ungkap Kepala Desa Sari Gadung, H Kaspul Anwar, Jumat (28/5).
H Kaspul Anwar mengatakan permintaan pemekaran desa dari pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembangunan yang ada di Tanah Bumbu.
“Desa Sari Gadung wilayahnya memang sangat luas. Jadi potensi untuk dimekarkan. Tapi kembali kepada masyarakat,” tuturnya.
Kepala desa meminta kepada panitia pemekaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar lebih diketahui.
“Jangan sampai setelah berjalan ada permasalahan, jadi perlu dipublikasikan dan perlu ada kesepakatan bersama, sehingga apa yang menjadi saran masyarakat bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, para tokoh masyarakat Desa Sari Gadung mengapresiasi atas rencana pemekaran yang akan dilakukan.
“Kita setuju saja, asalkan nama Sari Gadung tetap ada dan tidak menghilangkan sejarah,” ungkap seluruh tokoh masyarakat.
“Kita ingin kalau dimekarkan nama Sari Gadung tetap ada, Induk tetap Sari Gadung,” pungkas seluruh masyarakat yang hadir.