Nasional

Warga Lepasan Tolak Speed Bump di Perempatan Jetty Talenta, Dishub Batola Buka Suara

Memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas, warga Kelurahan Lepasan di Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala (Batola), menolak pemasangan speed bump di perempatan jetty

Featured-Image
Proses pelepasan speed bump di perempatan perlintasan jetty PT Talenta Bumi, Kelurahan Lepasan, Rabu (23/8). Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Dinilai memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas, warga Kelurahan Lepasan di Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala (Batola), menolak pemasangan speed bump di perempatan jetty PT Talenta Bumi.

Penolakan langsung disampaikan warga melalui Lurah Lepasan, kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Batola yang memasang dua speed bump alias polisi tidur tersebut.

"Penolakan disebabkan beberapa warga tergelincir di speed bump. Terakhir yang jatuh pedagang ikan dari RT 9," papar Lurah Lepasan, Harianto, kepada bakabar.com.

"Ditambah ban kurang mumpuni, speed bump memang licin lantaran sering disiram dan ditutupi debu batu bara basah," sambungnya.

Selanjutnya atas kesepakatan bersama dengan Dishub Batola, serta disaksikan Kapolsek Bakumpai, personel Koramil 1005-01/Bakumpai dan perwakilan PT Talenta Bumi, speed bump pun dilepas, Rabu (23/8).

Diketahui itu bukan speed bump pertama yang dilepas atas desakan warga. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 10 Agustus 2023, Dishub Batola memasang enam speed bump di lokasi yang sama.

Lantas atas keinginan warga setempat, speed bumps tersebut akhirnya dilepas, meski baru dipasang beberapa jam.

"Ternyata setelah enam speed bump sebelumnya dilepas, dipasang lagi dua speed bump dengan alasan menyambut kedatangan Menteri Perhubungan, Sabtu (19/8)," beber Harianto.

Mengingat jetty PT Talenta Bumi sudah tahunan beroperasi, warga setempat menginginkan agar perusahaan membangun flyover di perempatan tersebut.

"Masyarakat menginginkan PT Talenta membangun flyover untuk menghindari kecelakaan. Mengingat perusahaan sudah lama beroperasi, pembangunan flyover sudah cukup layak," tegas Harianto.

Sementara Dishub Batola menyayangkan kengototan tersebut, mengingat ikhwal pemasangan speed bump juga mempertimbangkan keselamatan warga yang melintas.

Adapun pemasangan speed bumps telah memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, terutama Pasal 3.

Dengan speed bumps terpasang, pengendara setidaknya dapat menurunkan kecepatan, sembari memperhatikan aba-aba petugas perlintasan kendaraaan pengangkut batu bara.

Kemudian pengendara juga sudah menurunkan kecepatan, sebelum melewati perlintasan yang licin karena sering disiram untuk mengurangi debu.

"Sejujurnya saya tidak ingin speed bump dilepas, karena pertimbangan kami adalah keselamatan masyarakat pengguna jalan," tegas Plt Kepala Dishub Batola, Ismed Zulfikar, Kamis (24/8).

Oleh karena speed bump dilepas atas keinginan sendiri, Dishub Batola enggan disalahkan seandainya terjadi insiden yang dipicu ketiadaan rambu dan alat keselamatan jalan.

Selain speed bump, Dishub Batola juga telah memasang dua warning light di perlintasan tersebut dalam waktu bersamaan.

Adapun pemasangan kedua alat pengendali dan pengaman pengguna jalan itu menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Talenta.

Editor


Komentar
Banner
Banner