Tak Berkategori

Warga Kampung Sasak HST Kedapatan Main Togel Online, 10 Tahun Penjara Menanti

apahabar.com, BARABAI – AR (46), warga Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai ini harus berurusan dengan kepolisian…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – AR (46), warga Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai ini harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap tangan bermain judi jenis toto gelap (togel) online.

Dia diamankan anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (5/7) sore.

Kasat Reskrim, AKP Purnoto melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan, AR alias AM diciduk di Kampung Sasak Tengah RT 14 Barabai Utara sekitar pukul 15.30.

“AR kedapatan menjual sekaligus membeli togel online oleh anggota,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Selasa (6/7).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Soebagiyo, Satreskrim menemukan bukti-bukti. Di antaranya sebuah binder dan dua gawai milik AR.

“Di dalam binder maupun gawai itu ada rekapan atau deretan angka togel yang keluar,” jelas Soebagiyo.

Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp640 ribu dan kartu ATM. Di duga hasil dari penjualan togel.

Dari hasil introgasi, kata Soebagiyo, pelaku mengakui, barang yang ditemukan anggota Satreskrim tersbut benar miliknya.

“Bukti tersebut diakui oleh AR adalah yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online,” kata Soebagiyo.

Keberhasilan pengungkapan kasus judi online itu, terang Soebagiyo tidak terlepas dari informasi masyarakat. Masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi togel online memberikan informasi.

Berawal dari informasi itulah, kata Soebagiyo, kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkap kasusnya.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.

Saat ini AR dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Untuk diketahui, pelaku tindak pidana ini belum dinyatakan bersalah sampai putusan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.



Komentar
Banner
Banner