bakabar.com, BANJARMASIN – Operasional Jembatan Alalak Baru rencananya digadang-gadang mulai dilakukan pada 15 September mendatang.
Meski begitu, rencana ini bisa saja bergeser manakala sertifikasi layak fungsi dari Kementerian PUPR belum keluar.
PPK Pembangunan Jembatan Alalak Baru, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Kalsel, Andika Mulrosha menekan sertifikat layak fungsi merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi sebelum jembatan dibuka untuk umum.
“Meskipun setelah tanggal 15 sertifikat belum keluar maka jembatan belum bisa difungsikan,” kata Andhika, Kamis (2/9).
Diketahui, proses loading test atau uji kelayakan Jembatan Alalak Baru yang dilaksanakan sejak 30-31 Agustus lalu dinyatakan telah selesai.
Pengujian ketahanan konstruksi itu dilakukan dengan meletakkan beban seberat 768 ton di atas jembatan, menggunakan 32 truk dengan kapasitas masing-masing 24 ton.
Lantas apa hasilnya? Andhika mengungkapkan hasil sementara uji kelayakan jembatan penghubung Banjarmasin dengan Barito Kuala itu cukup baik.
“Hasil sementara menunjukan cukup baik terhadap keandalan struktur baik dinamis maupun statistik,” ungkap Andika.
Andhika bilang, hasil uji kelayakan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses pembahasan melalui rapat pleno oleh tim penguji.
“Hasil ini kan segera ditindaklanjuti melalui rapat pleno, dan dibahas Direktorat Jembatan Kementerian PUPR, Balai Jembatan, dan KKJTJ serta dari pihak berwenang lainnya,” terangnya.
Sesuai tahapan hasil rapat pleno itu kemudian disampaikan ke Kementerian PUPR guna penerbitan sertifikasi layak fungsi sebagai syarat operasional jembatan.
“Mudahan-mudahan proses ini bisa disegerakan,” harapnya.