bakabar.com, SAMARINDA – Polisi menetapkan satu tersangka berinisial RGS (46) atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Jalan Suryanata, Samarinda, pada Kamis (5/1) lalu.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan insiden tersebut terjadi akibat truk tronton roda enam dengan nomor polisi KT 8917 MU milik tersangka terparkir di bahu jalan kawasan Bukit Pinang dekat dengan tikungan arah Tenggarong - Samarinda.
Akibat parkir sembarangan, truk tersebut ditabrak oleh seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Adapun dasar penetapan tersangka karena ditemukan kelalaian sopir, memarkir truk di bahu jalan dekat jalan yang menikung, kesalahan fatal lainnya yang menyebabkan truk Ronny tertabrak motor yang dikendarai korban karena tidak ada rambu peringatan," tutur Gulo saat konferensi pers di Satlantas Polresta Samarinda pada Kamis (12/1).
Baca Juga: Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Pinggir Sungai Barito Mulai Terdeteksi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Kami kenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan dan 359 KUHP terkait kelalaian," ungkapnya.
Sebelumnya, truk tersangka saat itu terparkir di bahu jalan sekitar 40 sampai 60 meter setelah jalan menikung.
Baca Juga: Viral! Pria Ini Sulap Limbah Plastik Menjadi Lato-lato, Warganet: Patut Diapresiasi
Akibatnya seorang wanita bernama Elsa (20) menabrak bagian belakang truk sebelah kanan. Elsa sempat dinyatakan kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama lima hari di Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (SMC).