bakabar.com, BANJARBARU – Satres Narkoba Polres Banjarbaru menangkap wanita paruh baya yang kedapatan memiliki sabu 5,61 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajuddin Noor mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Trikora Simpang 3 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menanggapi hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa empat lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
“Dengan berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram,” jelas AKP Tajuddin Noor, Sabtu, (4/12).
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu lembar plastik klip yang tertempel isolasi dengan bungkus permen, satu batang pipet yang terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu - sabu.
Ada pula satu kantong plastik berwarna kuning, satu bong kaca yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastik putih, satu lembar plastik bertuliskan LIPS, satu korek api gas warna biru.
Selain itu, juga ada dua pembalut wanita dengan berbeda merek, satu dompet, dan satu unit hand phone.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tegas Tajudin.
Galuh disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.