News

Wanita di Palembang Salah Transfer Saldo DANA, Rp10 Juta Melayang

Nasib apes dialami seorang wanita di Palembang yang kehilangan uang Rp 10 juta setelah salah transfer saldo DANA.

Featured-Image
Nadila Saiselar, wanita di Palembang yang salah transfer saldo DANA. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Nasib apes dialami seorang wanita di Palembang yang kehilangan uang Rp 10 juta setelah salah transfer saldo DANA.

Wanita bernama Nadila Saiselar (20) Warga Perum Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan melaporkan kejadian salah transfer saldo DANA tersebut ke Polrestabes Palembang.

Laporan itu dibuat lantaran orang yang menerima uang tersebut atau terlapor tidak mau mengembalikan uangnya.

Nadila sudah beberapa kali menghubungi nomor terlapor tapi orang tersebut tidak mau mengaku kalau sudah ada uang yang masuk.

"Saat ditelpon terlapor tidak mau ngaku kalau sudah ditransfer ke akun DANA miliknya, padahal saat saya konfirmasi ke pihak DANA mengatakan kalau uang Rp10 juta tersebut sudah ditarik dan digunakannya," ujar Nadila Saiselar dikutip dari detikSumsel, Rabu (24/5).

Baca Juga: Viral Ibu Penjual Jasa Tukar Uang di Kalimalang Dirampok, Rp30 Juta Melayang

Saat dihubungi kembali oleh Nadila, terlapor malah marah kemudian nomornya tidak bisa dihubungi lagi.

"Terlapor seorang perempuan, semua nomor saya sudah diblokirnya semua jadi tidak bisa menghubungi terlapor lagi," ungkap Nadila.

Nadila menceritakan awalnya ia melakukan transfer uang Rp 10 juta dari mobile banking miliknya ke aplikasi dompet digital DANA, tapi malah salah nomor.

Nadila mengatakan jika kejadian itu berlangsung saat ia sedang berada di rumahnya pada Minggu (21/5) sekitar pukul 10.12 WIB.

Baca Juga: Beli Motor Murah Lewat Facebook, Rp4,7 Juta Melayang

Namun si pemilik nomor telpon 081363648099 dan 0895611808837 yakni terlapor enggan mengembalikan uang Nadila dan malah menarik semua saldo tersebut.

Diketahui terlapor sudah menarik semuanya sekitar pukul 12.00 WIB.

Akhirnya Nadila menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali uangnya dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut diterima polisi dengan kasus perkara penggelapan.

Editor


Komentar
Banner
Banner