bakabar.com, TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul menerbitkan surat edaran nomor : 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Jumat (27/12).
Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tarakan dan seluruh masyarakat pengguna BBM.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari.
Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang, mengurangi antrean di SPBU dan menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan dan keamanan Kota Tarakan sehingga dilakukan pembatasan pembelian BBM tersebut," kata Khairul.
Dalam surat edaran terus dinyatakan bahwa pembelian tidak dibenarkan berulang-ulang dalam sehari. Pemilik SPBU diimbau agar tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau menambah kapasitas tangki kendaraan.
Masyarakat dihimbau agar tidak membeli BBM menggunakan jerigen atau lainnya, kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe c dan d, panti asuhan dan panti jompo berhak mendapatkan solar subsidi dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi.
"Pelanggaran terhadap ketentuan angka l sampai dengan angka 5 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga:2020, Pertamina Targetkan Transaksi di SPBU Gunakan Non Tunai
Baca Juga:Terungkap Motif Duel Maut di SPBU Liang Anggang
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor