Nasional

Wali Kota Tandatangani SK Penutupan Lokalisasi KD di Kupang

apahabar.com, KUPANG – Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore mengatakan telah menandatangani Surat…

Featured-Image
Para pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Karang Dempel (KD) menuntut penundaan penutupan lokalisasi tersebut yang direncanakan Wali Kota Kupang mulai 1 Januari 2019. Foto-Antara

bakabar.com, KUPANG – Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore mengatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak dari aktifitas prostitusi.

“Penutupan lokalisasi KD tetap dilakukan pada 1 Januari 2019. Keputusan penutupan lokalisasi itu sudah final,” katanya di Kupang seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/12).

Ia menyebutan hal itu terkait penutupan KD yang menjadi lokalisasi terbesar di provinsi berbasis kepulauan ini.

Baca Juga:475 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 7 Orang Bebas

Ia menjelaskan, SK nomor 176/KEP/HK/2018 tentang penutupan lokalisasi KD yang dihuni lebih dari 300 orang pekerja sex itu mulai berlaku 1 Januari 2019.

Pemerintah Kota Kupang, tambah Jefri akan memfasilitasi pemulangan para PSK ke daerah asalnya dengan biaya pemulangan ditangung pemerintah.

Selain itu, kata mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu, pemerintah Kota Kupang juga akan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta/orang sebagai biaya alih profesi bagi para pekerja seks komersial dari lokalisasi KD.

“Dana bantuan modal usaha itu akan direalisasikan setelah para PSK tiba di kampung halamannya masing-masing,” tegas Jefri.

Penutupan KD sebagai upaya pemerintah Kota Kupang dalam mewudjukan ibu kota provinsi NTT yang bebas dari aktifitas lokalisasi prostitusi.

Baca Juga:Ketua KPU Bicara Alasan Pemilihan Kotak Kardus Ketimbang Aluminium

Sumber : Antara
Editor : Aprianoor



Komentar
Banner
Banner