News

Wali Kota Banjarmasin Temukan Pungutan Perpisahan Sekolah hingga Rp800 Ribu

Wali Kota merincikan laporan yang diterimanya melalui media sosial menunjukkan di beberapa sekolah, sumbangan untuk acara perpisahan dipatok hingga Rp 800 ribu

Featured-Image
Yamin merincikan laporan yang diterimanya melalui media sosial menunjukkan di beberapa sekolah, sumbangan untuk acara perpisahan dipatok hingga Rp 800 ribu. Foto: smpn1banjarmasin.sch.id

bakabar.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengungkapkan banyak orang tua/wali siswa mengeluhkan biaya yang harus mereka keluarkan untuk acara perpisahan sekolah.

Yamin merincikan laporan yang diterimanya melalui media sosial menunjukkan di beberapa sekolah, sumbangan untuk acara perpisahan dipatok hingga Rp 800 ribu, bahkan untuk tingkat PAUD.

"Saya prihatin mendengar keluhan orang tua siswa. Jangan sampai siswa yang tidak mampu dipaksa untuk membayar," tegasnya.

Meski melarang perpisahan di luar sekolah, Yamin tak melarang acara perpisahan. Silakan, tapi laksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Selain itu, dilarang ada patokan nominal sumbangan, agar unsur kesukarelaan tetap terjaga.

"Siswa juga harus tetap memakai seragam sekolah saat mengikuti acara perpisahan," tambah Yamin.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nomor 3061 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Siswa Tahun Pelajaran 2024/2025.

Yamin berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh sekolah di Banjarmasin. "Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, mari kita patuhi demi kenyamanan semua pihak," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner