bakabar.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mendampingi proses hukum keluarga wanita yang jatuh dan tewas di lift Bandara Kualanamu, Asiah Shinta Dewi Hasibuan.
Dimana pihaknya akan melayangkan surat somasi ke enam perusahaan terkait. Dan akan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat Kepolisian.
"Kami segera melayangkan somasi, nama-nama perusahaan beserta direksi dari PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura II Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpors Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris," ujar Hotman dalam konfrensi persnya di Jakarta Utara, Selasa (2/5).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Bandara Kualanamu, Lakukan Ini jika Terjebak dalam Lift
Hotman Paris mengatakan pihak keluarga belum menerima penjelasan resmi dari pihak bandara. Pihak keluarga, kata Hotman, juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak Kepolisian.
Hotman mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Polresta Delu Serdang.
"Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi ataupun tidak ada keluarga ini belum didatangi pihak berwenang pengelolaan bandara dan lift tersebut," kata Hotman.
Baca Juga: Fantastis! DPRD DKI Ajukan Miliaran Rupiah untuk Penggantian Lift
Seperti diketahui, jasad Asiah ditemukan sudah membusuk di kolong dasar lift lantai 1 bandara pada Kamis (27/4) setelah diketahui menghilang pada Senin (24/4) malam.