Kalsel

Wakil Rakyat Kabupaten Paser Belajar Program Kerja ke DPRD Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah anggota Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menyambangi kantor DPRD Banjarmasin, Kamis (06/02) siang….

Featured-Image
Kunjungan anggota DPRD Kabupaten Paser ke DPRD Banjarmasin, Kamis (06/02). Foto- apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah anggota Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menyambangi kantor DPRD Banjarmasin, Kamis (06/02) siang.

Kedatangan para wakil rakyat Kabupaten Paser yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan, guna menggali informasi dalam hal meningkatkan kinerja anggota dewan Kabupaten Paser.

“Kunjungan kali ini adalah hasil dari badan musyawarah DPRD Kabupaten Paser untuk melakukan kunker ke Banjarmasin, guna belajar dan menggali informasi tentang mekanisme tata cara mengatur program kerja, sehingga kinerja dari DPRD Paser berjalan maksimal,” ujarnya Kepada wartawan.

Kunjungan mereka pun disambut langsung Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin.

“Dari pertemuan tadi memang ada perbedaan prinsip kerja, di mana DPRD Banjarmasin memakai hari kalender selama 30 hari dan itu dicantumkan dalam tata tertib mereka,” sebut Fadli.

Sementara dikatakan Fadli, bagi pihaknya hari kerja DPRD Kabupaten Paser menggunakan Hari Kerja.

“Jadi kalau di sini bisa melakukan kunjungan kerja di hari minggu. Kalau di Paser tetap di hari kerja,” tuturnya.

Tak cuma itu, Fadli pun mengungkapkan dari hasil pertemuan itu juga di dapat informasi hasil Bamus yang di paripurna kan.

“Kalau di Paser, selama ini belum pernah kami lakukan. Nanti yang ini akan kami formulasikan agar bisa kinerja DPRD Paser lebih baik lagi,” ujarnya.

Bagi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, menurutnya program kerja kedewanan hampir sama, namun tetap ada perbedaan Dari tata tertib masing-masing.

“Di mana di Banjarmasin itu dilakukan nama nya Kunker dan konsultasi. Sedangkan Paser disebutkan gabungan komisi,” bebernya.

Yamin menyebut, terkait di DPRD Banjarmasin yang melakukan kerja sesuai kalender, bahwa hal ini sudah sesuai dengan tatib.

“Sesuai kalender 30 hari kerja. Ini pernah di konsultasikan dengan kementerian dalam negeri, jadi sebenarnya DPRD tidak ada jadwalnya libur, 24 jam jika diperlukan maka harus siap,” pungkasnya.

Baca Juga: Berguru ke Kabupaten Bogor, Komisi II DPRD Banjarmasin Gali Potensi Wisata

Baca Juga:DPRD Banjarmasin Ingatkan Dinkes Waspadai Masuknya Virus Corona

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner