bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin minta Pemprov Kalsel menyisihkan alokasi APBD 2022 untuk pesantren.
“Saya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengalokasikan anggaran pendanaan penyelenggaraan pesantren agar masuk dalam Anggaran Tahun 2022,” katanya, Selasa (21/9).
Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu mengatakan mekanisme yang diatur dalam Perpres ini adalah dalam bentuk hibah.
Oleh sebab itu, ia mau Pemprov Kalsel membuat terusan aturan yang dikemas dalam Peraturan kepala daerah agar implementasinya dilaksanakan secara cepat dan turut menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan.
Politisi yang akrab disapa Bang Dhin ini menekankan, Kalsel sebagai daerah dengan kultur sosial masyarakat yang religius, tentunya mempunyai banyak pondok pesantren.
Bantuan anggaran dari Pemerintah Daerah salah satunya diharapkan dapat menunjang aktivitas dari pondok pesantren dalam proses pendidikan, pengajaran, serta sarana/prasarana dari Pondok Pesantren.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres tersebut menambah bentuk perhatian Pemerintah selain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini mengatur mekanisme optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren sebagai lembaga pendidikan berperan dalam membentuk karakter seorang anak agar memiliki moral dan spritualitas Islam yang tinggi serta memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.