Tak Berkategori

Wagub Hadi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayarkan THR

apahabar.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi meminta ke seluruh perusahaan untuk membayar tunjangan hari…

Featured-Image
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Foto-Istimewa

bakabar.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi meminta ke seluruh perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan pekerja atau buruh.

Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR mesti tepat waktu.

“Sesuai Permenaker, maka THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran. Sebab THR merupakan hak karyawan,” kata Hadi, dikutip bakabar.com dari laman resmi Pemprov Kaltim, Senin (20/5).

Dengan pembayar THR yang tepat waktu, Hadi berharap para pekerja dapat mempersiapkan lebaran dengan lebih baik.

“Untuk upah karyawan terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Pemprov Kaltim selalu berupaya agar karyawan dan buruh mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraannya,” ujarnya menjelaskan.

Besaran THR, lanjut Hadi, disesuaikan dengan masa kerjanya. Kalau di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji.

Jika kurang dari masa kerja itu, maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Maka diberikan THR sebesar satu bulan upah (upah pokok) ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan,” tandasnya.

Sesuai regulasi, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi berupa denda bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR. Bagi pekerja bisa mengadu ke posko pengaduan di dinas terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," papar Hadi Mulyadi.

Baca Juga: Dewan Palangkaraya: Segera Buka Posko Pengaduan THR!

Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner