bakabar.com, JAKARTA - Wacana memungut pajak dari pesepeda menuai beragam kecaman. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat bicara.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati blak-blakan membantah kabar itu. "Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," kata Adita Irawati dikutip dari keteranganmelalui siaran pers Kemenhub nomor: 75/SP/VI/HMS/2020, Selasa (30/6).
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," sambung Adita.
Lebih lanjut, Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
Ia menuturkan, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," kata Adita.
Menurutnya lagi, tingginya animo masyarakat harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Adita menemabahkan, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Editor: Syarif