bakabar.com, KANDANGAN – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS yang digelar pada Selasa (10/6).
Paripurna ini membahas dua agenda yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Wabup HSS Suriani menyampaikan bahwa secara umum seluruh fraksi DPRD menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, dengan beberapa catatan yang akan menjadi perhatian serius pihak eksekutif.
"Kami akan menindaklanjuti masukan tersebut agar ke depan pelaksanaan program dan koordinasi dapat lebih optimal," ujar Wabup Suriani.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan dihadiri oleh anggota DPRD, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten HSS.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan menjelaskan bahwa paripurna kali ini terbagi menjadi dua sesi dengan agenda yang berbeda.
"Rapat pertama membahas pandangan umum fraksi terhadap LKPJ, dan rapat kedua terkait perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah," jelasnya.
Husnan menekankan pentingnya penyelesaian Ranperda pajak dan retribusi sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 15 hari kerja.
"Jika tidak selesai, daerah berpotensi terkena sanksi dari Kementerian Keuangan, termasuk terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," katanya.
Husnan berharap pembahasan Ranperda ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, tanpa membebani masyarakat.
"Kami ingin Ranperda ini memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat HSS," pungkasnya.