Pemkab HSS

Wabup HSS Dukung Penuh Persiapan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Pemkab HSS melaksanakan Asistensi dan Konsultasi Penguatan Pemahaman dalam Pelaksanaan Penilaian IRH.

Featured-Image
Pemkab HSS asistensi dan konsultasi penilaian mandiri IRH. Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan Asistensi dan Konsultasi Penguatan Pemahaman dalam Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI (12/6).

Pelaksanaan penilaian IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.

Wakil Bupati HSS, Suriani dalam pembukaannya secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI atas arahan dan bimbingannya selama ini sehingga pada tahun sebelumnya Kabupaten HSS mendapatkan nilai tertinggi tingkat kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hal ini tentu merupakan pencapaian yang sangat baik, namun, kita berusaha tidak terlena dan akan terus berbenah untuk memberikan yang terbaik sehingga bisa mendapatkan nilai yang sempurna," imbuh Wabup HSS.

Narasumber kegiatan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Ketua Tim Sekretariat Nasional IRH BSKH Kementerian Hukum RI, Sujatmiko, Koordinator Wilayah II IRH BSKH Kementerian Hukum RI, Edy Sumarsono, serta Analis Kebijakan Ahli Muda BSKH Kemenkum RI, Muhaimin.

Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri menyampaikan bahwa penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum tahun ini merupakan pelaksanaan penilaian pada tahun keempat. 

"2024 Pemkab HSS mendapatkan predikat penilaian 'Istimewa' dengan nilai 98,62. Tahun 2025 ditargetkan mendapatkan predikat Istimewa dengan nilai maksimal," kata Fitri.

Bagian Hukum Setda HSS sebagai pemangku kegiatan di daerah, melaksanakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) untuk disinergikan, dan disederhanakan dalam mengukur Area Perubahan Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan yang merupakan salah satu instrumen dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB).

Editor


Komentar
Banner
Banner