Hot Borneo

Viralnya Kapal ‘Raja Bagdad’ Amuntai: Berlayar Dulu, Izin Kemudian

apahabar.com, AMUNTAI – Viralnya ‘Raja Bagdad’ diatensi banyak pihak. Kelaikan kapal wisata susur sungai Siring Itik…

Featured-Image
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi bersama pejabat Forkopimda saat menikmati Kapal Wisata Susur Sungai ‘Raja Baghdad’ pada peluncurannya di Kota Amuntai, Kamis (14/7). Foto: Antara

bakabar.com, AMUNTAI – Viralnya ‘Raja Bagdad’ diatensi banyak pihak. Kelaikan kapal wisata susur sungai Siring Itik (HSU) tersebut jadi persoalan. Belakangan Dinas Perhubungan setempat ikut merespons.

Viral di media sosial, makin hari warga kian berbondong-bondong ingin mencoba menaiki kapal yang beroperasi dari Siring Itik ke Alabio. Pasalnya cukup dengan Rp10 ribu, pengunjung bisa menikmati indahnya pemandangan rawa khas Kota Raja.

Sayangnya, sampai malam ini kapal yang menjadi destinasi andalan wisata baru HSU tersebut belum dilengkapi life jacket atau baju pelampung yang memadai. Pengelola baru mengandalkan ban bekas sebagai pelampung, jumlahnya pun masih hitungan jari.

Mitigasi risiko jadi persoalan lain. Sungai yang dilewati kapal Raja Bagdad memang terlihat tenang di permukaan, tapi tidak pada arus bawahnya. Berkaca dari kasus sebelumnya, tak sedikit warga yang tenggelam berakhir fatal.

Tak cuma ukuran bodi kapal yang terlalu besar mengganggu pengguna sungai lain. Terbaru, pemilik Raja Bagdad harus ganti rugi jutaan rupiah ke pengelola kafe Sixdgres karena buritannya menyenggol bagian belakang kafe tepi sungai tersebut.

Keamanan Kapal Raja Bagdad Amuntai Tuai Sorotan, “Jangan Tunggu Insiden”

Lantas, apa solusi dari Pemkab Hulu Sungai Utara atau HSU? Teranyar, sembari menunggu pesanan baju pelampung datang, pengelola telah meminjam dari BPBD HSU. Sebanyak 10 life jacket.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten HSU, H Hamdani telah melayangkan surat kepada pengelola kapal, kemarin (18/7).

“Kami telah menyurati pengelola kapal wisata ini untuk memerhatikan kelengkapan berlayar,” jelasnya dihubungi bakabar.com, Selasa (19/7).

Raja Bagdad merupakan kapal bekas pencari pasir berkapasitas maksimal 100 penumpang. Belakangan terungkap, jika kapal ini belum mengantongi sederet izin.

Karenanya selain pelampung, Hamdani meminta pengelola agar melengkapi surat kecakapan kapal (SKK), izin usaha, izin angkutan, izin trayek, izin persetujuan pengoperasian kapal, pas kapal dan sertifikat kapal.

“Selain itu jumlah penumpang harus sesuai dengan ketentuan dengan batas lampung timbul,” pungkas H Hamdani.

Komentar
Banner
Banner