bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, pada Selasa (26/1) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak berselang lama, video pendek berdurasi 2 menit 30 detik dengan narasi pendiskualifikasian calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin - Muhidin (BirinMu) viral di media sosial.
Lantas benarkah MK mendiskualifikasi BirinMu?
Berdasarkan penelusuran bakabar.com, video tersebut merupakan potongan jalannya sidang perdana Pilgub Kalsel di MK, kemarin.
Pertama, Hakim Konstitusi, Aswanto terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum H2D, Lutfi Yazid untuk menyampaikan pokok permohonan.
Lutfi Yazid memulai pemaparan dengan menyebutkan sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon BirinMu.
Dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga program yang dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.
Dalam potongan video yang viral itu, Lutfi Yazid sebenarnya membacakan petitum di hadapan Hakim Konstitusi, Aswanto.
Petitum sendiri berisi tuntutan apa saja yang diminta oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
"Petitum, berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya," kata Lutfi Yazid di hadapan Hakim Konstitusi.
Simak video lengkap di halaman selanjutnya….