Kalsel

Viral, Tak Pakai Masker di Mobil Kena Denda Rp 100 Ribu di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Video seorang pengemudi mobil yang didenda Rp100 ribu beredar luas di jagat dunia…

Featured-Image
Seorang pria di Banjarmasin mengaku didenda Rp100 ribu lantaran tak menggunakan masker di dalam mobil. Videonya pun beredar luas di media sosial. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Video seorang pengemudi mobil yang didenda Rp100 ribu beredar luas di jagat dunia maya.

Dalam video berdurasi lebih dari semenit itu, pria yang memakai kemeja lengan pendek ini menceritakan peristiwa tak mengenakan yang baru saja menimpanya.

Sembari menunjukkan secarik surat bukti pelanggaran, ia mengaku baru saja didenda Satpol PP Banjarmasin hanya karena tak memakai masker di dalam mobil. Saat itu padahal ia hanya seorang diri di dalam mobil.

“Saya hari ini mendapat denda Rp100 ribu, katanya tidak pakai masker. Jadi saya sendiri di mobil memang tidak pakai masker. Tapi masker ada, apabila saya keluar mobil saya pakai masker,” ujar Pria itu dalam postingan salah satu postingan akun @wargabanua, Selasa (15/9).

Lebih jauh, pria itu mengaku aneh dengan penjelasan petugas. Yang tak menyoal orang merokok di tempat umum tanpa masker.

“Anehnya peraturan ini kata petugas, apabila merokok di tempat umum itu boleh saja asal jaga jarak. Sedangkan saya sendiri di dalam mobil, tidak ada orang lain, kaca tertutup, ber-AC, itu membahayakan orang lain katanya,” ucapnya.

Lantas, ia pun dibuat bertanya-tanya. Wali Kota Ibnu Sina pun diminta turun tangan memastikan kebenaran kebijakan menilang pengemudi di dalam mobil itu.

Dari penelusuran bakabar.com, viralnya video tersebut mengundang komentar miring sejumlah warganet.

Postingan ini mengundang lebih dari seribu komentar pengguna media sosial khususnya Instagram.

“Butuh duit benar kah pemerintah ini?” tanya salah satu pemilik akun IG @Zaharborneo.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin telah menerapkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan. Aturan itu berlaku sejak 8 Agustus 2020 di kota Banjarmasin.

Ada empat poin sanksi tertera dalam aturan terkait penegakan protokol kesehatan itu dengan berbagai klasifikasi hukuman.

Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga sanksi berat berupa denda uang Rp100 ribu.

Konfirmasi Satpol PP

Dikonfirmasi, Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera angkat bicara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Namun begitu, Dani mengaku belum menerima laporan dari petugasnya di lapangan.

“Kita belum tahu persis kondisinya di lokasi saat itu seperti apa. Apakah waktu diperiksa itu dia keluar mobil atau membuka jendela pakai masker atau tidak,” ujarnya kepada bakabar.com, baru tadi.

Namun yang jelas, pihaknya hanya menegakan Perwali saat beraktivitas di luar rumah dan fasilitas publik.

Lebih jauh Dani mengatakan denda itu adalah opsi pilihan selain sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

“Pada intinya kita cuma mau menyadarkan masyarakat,” pungkasnya.

Dilengkapi oleh Bahaudin Qusairi

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner