News

Viral Seorang Terapis Tertangkap Menjepit Kepala Anak Autis Pakai Kaki, Polisi Turun Tangan

Seorang pria yang bekerja sebagai terapis anak autis, tertangkap kamera sedang melakukan aksi kekerasan kepada salah seorang anak pengidap autisme.

Featured-Image
Seorang terapis tertangkap kamera sedang melakukan kekeran kepada anak autis. Foto-Tangkapan layar/Ig.@sayaphati

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria yang bekerja sebagai terapis autisme, tertangkap kamera sedang melakukan aksi kekerasan kepada salah seorang anak autis.

Diketahui anak autis berinisial RF dijepit kepalanya oleh seorang oknum terapis pakai kaki hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat.

Terkait aksi oknum seorang terapis ini, polisi pun akhirnya turun tangan untuk melacak identitas pelaku.

"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dilansir dari detikcom, Kamis (16/2).

Selebihnya, Fuady juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit pun bersedia untuk diperiksa terkait penanganan terhadap anak autis tersebut.

"Sudah, jadi pihak RS akan memenuhi panggilan ke Polres sore ini. Akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut," ungkapnya.

"Betul, pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu berada di RS-nya. Orang tua juga akan hadir di Polres sore ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik," tutur lagi.

Fuady mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menyelidiki kasus tersebut. Kekerasan anak tersebut terdapat dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Selain itu, menurutnya pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa pihak terkait guna menindak pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.

"Kami sangat concern dan kami akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum," tandas Kombes Ahmad Fuady.

Editor


Komentar
Banner
Banner