Tak Berkategori

Viral Pria Bersajam Vs Polisi-Warga di Nagasari Banjarmasin, Pelaku Diancam Pasal Berlapis!

apahabar.com, BANJARMASIN – Nama Erwansyah (31) alias Iwan Ancau masih jadi perbincangan hangat. Warga Teluk Dalam,…

Featured-Image
Insiden berdarah nyaris pecah di depan Gang Bersama, Jalan Nagasari, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah. Foto: tangkapan layar

"Pelaku sudah sempat saya kunci, sampai-sampai kami berdua terjatuh ke tanah. Saya sudah berteriak ke warga bahwa saya polisi. Tapi warga yang emosi masih saja menyerang korban. Bahkan saya lupa berapa kali saya sempat terkena serangan warga," tuturnya.

Hingga akhirnya, Iwan pun lepas dari kuncian. Ia langsung menyabetkan parang tersebut hingga mengenai pergelangan kaki Bripka Herry.

Melihat Iwan lepas dari kuncian, sejumlah warga yang semula hendak menyerangnya lari berhamburan.

Iwan pun dijemput oleh istri yang menggendong anaknya dengan sepeda motor. Beberapa jam kemudian, Iwan ditangkap di RS Ansyari Saleh saat menjalani pengobatan.

Penangkapan melibatkan tim gabungan Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin hingga Buser Polsek Banjarmasin Utara.

Duduk perkara keributan diduga berawal dari kecelakaan yang menimpa Iwan.

Sebelum keributan, seorang saksi mata berniat pulang ke rumahnya di Gang Bersama, Jalan Nagasari.

Dari belakang, Iwan Ancau terlihat membuntutinya. Ibu tersebut curiga dan sedikit mempercepat laju kendaraannya.

Setibanya di rumah, si ibu berniat untuk mengunci pagar. Sejurus itu Iwan Ancau datang dan mencak-mencak.

Iwan Ancau berkata, 'Bu jangan lari anda harus bertanggung jawab karena anda menabrak saya."

Lantas saksi itu pun terkejut. “Saya bingung padahal tidak pernah menabrak siapa-siapa,” ujarnya.

Hal itu kemudian mengundang perhatian dari warga setempat.

Selain itu, saksi itu juga mengatakan tidak pernah ada yang memukul Iwan Ancau.

Saat itu diduga Iwan ikut menjadi korban pemukulan warga.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi memastikan proses hukum Iwan berlanjut.

Diwartakan sebelumnya, Iwan diancam dengan Pasal 351 mengenai penganiayaan.

Namun kini polisi menambahkan ancaman hukuman terhadap pelaku.

Iwan yang diketahui berprofesi sebagai penjaga malam di proyek dekat Pasar BIM itu juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1952 lantaran membawa senjata tajam di ruang publik.

“Senjatanya masih kita cari,” ujar Kompol Irwan.

Guna mengantisipasi bentrok susulan, polisi juga telah mengambil langkah preventif.

“Kami menjelaskan ke keluarganya kalau si pelaku juga sudah mengakui yang memang memicu keributan itu si pelaku,” tambah Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama.

Duduk Perkara Viral Pria Bersajam Ngamuk di Nagasari Banjarmasin hingga Bergumul dengan Polisi



Komentar
Banner
Banner