bakabar.com, BANJARMASIN - Baru-baru ini, pengemudi mobil Hyundai Creta membuat geger media sosial. Sebab, dia terlibat cekcok dengan polisi lalu lintas yang menghentikannya di jalan raya.
Bahkan, pria yang belum diketahui identitasnya tersebut sempat melontarkan kata-kata tak pantas.
Dilihat dari video yang dibagikan akun Instagram @undercover.id, tampak polisi menghentikan pengemudi Hyundai Creta.
Namun, belum diketahui pasti, apa alasan petugas mengambil tindakan tersebut.
Saat diajak bicara, pengemudi itu justru mengeluarkan ponselnya dan mengarahkan kamera ke arah petugas. Sementara petugas mengaku hanya menjalankan tugas di lapangan.
"Saya di sini baik-baik lho. Silakan telpon aja, laporin. Telpon aja. Saya di sini bertugas dan dilindungi undang-undang. Saya cuma mau mengatur lalu lintas. Mas saya atur," ujar petugas polisi tersebut kepada si pengemudi mobil seperti dikutip bakabar.com pada Minggu (15/1).
Namun, pengemudi Hyundai Creta itu seperti tak senang dihentikan polisi. Dia yang mengaku kerja di Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan, polisi semestinya tak mengatur lalu lintas. Sebab, itu merupakan tugas Dishub.
"Saya orang kementerian perhubungan ya. Makanya Kapolri bikin aturan dilarang tilang. Seharusnya yang mengatur lalu lintas itu Dishub, kalau melayani dan kecelakaan lalu lintas (baru tugas polisi)," tegas pengemudi mobil kepada polisi.
Tak lama setelahnya, polisi kemudian mengizinkan si pengemudi mobil melintas.
Petugas tersebut tak lupa mengingatkannya agar tetap berhati-hati di jalan.
Namun, bukannya memberi respons baik, pengemudi itu justru melontarkan makian.
"Silakan, hati-hati di jalan ya, Pak," kata polisi.
"Di video aja (bilang) hati-hati, ba*gke lo!" respons si pengemudi Hyundai Creta.
View this post on Instagram
Menurut keterangan yang ada dalam potongan video, peristiwa itu terjadi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat pagi (13/1).
Sedangkan mobil yang dikemudikan pengemudi tersebut masih menggunakan plat nomor sementara dengan nopol B 1286 SSO.
Sekadar informasi, polisi lalu lintas memang diimbau untuk memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas.
Kapolri Jenderal Sigit sebelumnya mengatakan, jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit
"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," tambah Sigit.