News

Viral Mobil Brio Dikejar Gegara Kabur Usai Isi BBM hingga Tabrak Pengendara Motor

Aksi pengendara mobil berjenis Brio yang kabur lantaran tidak membayar usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU mendadak viral di media sosial.

Featured-Image
Aksi pengendara mobil berjenis Brio yang kabur lantaran tidak membayar usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU mendadak viral di media sosial. Foto-Tangkapan Layar

bakabar.com, BANJARMASIN - Aksi pengendara mobil berjenis Brio yang kabur lantaran tidak membayar usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU mendadak viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @indocarstuff, Mobil Brio warna merah tersebut terlihat melaju kencang usai mengisi BBM di salah satu SPBU Makassar hingga menabrak beberapa pengendara lain.

“Honda Brio merah dikejar oleh massa karena pengendara Brio ini kabur setelah tidak bayar bensin. Pas kabur doi juga menabrak beberapa pengendara lainnya. Alhasil dikejar sampai dirusakin deh itu mobil Brio-nya,” tulis unggahan tersebut.

Sontak aksi pengendara mobil itu pun memicu emosi para pengendara motor di sekitar SPBU tersebut. Para pengendara motor itu langsung mengejar mobil tersebut. Hingga akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan.

Para pengendara motor yang menangkap mobil tersebut terlihat terbawa emosi hingga meluapkan amarah mereka dengan memecahkan kaca mobil menggunakan batu. Menurut keterangan, pengemudi mobil itu pun telah diamanka di kantor polisi.

Sementara itu, Fahrougi Andriani Sumampouw selaku Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar. Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi dilansir dari kompas.com, Minggu (19/2).

“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut. Namun akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan tentang pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Kemudian pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengrusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.

Selain itu, ia juga menghimbau dari perspektif hukum bahwa setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.

“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner