bakabar.com, JAKARTA – Bukan emak-emak namanya kalau tak berani memarahi polisi atau petugas keamanan lainnya. Pokoknya the power of emak-emak deh.
Seperti video ibu-ibu yang diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis. Ada seorang emak-emak yang memarahi Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat lantaran tak terima motornya dicabut pentil dan diangkut.
Baca Juga: Sidang Dhani Dihadiri Mulan dan Sejumlah Artis
Dilansir dari Boombastis.com, kemarahannya pun memuncak hingga menggebrak mobil Petugas Dishub tersebut. Sontak hal ini membuat si petugas marah besar karena si ibu ngotot tak karuan. Pria berseragam abu-abu ini merasa kalau emak melakukan kesalahan besar.
Kesalahannya adalah parkir motor di atas trotoar. Namun wanita berbaju biru ini tak peduli karena menurutnya hal yang dilakukannya sudah benar. Pasalnya, Petugas Dishub tidak memasang tanda laranganparkir di trotoar tersebut. Nah lhoâ¦
Kalau dalam masalah ini tentunya si emak sudah salah. Sebab, trotoar hanya untuk pejalan kaki. Apabila ia berani memarkirkan motor di atas trotoar, itu termasuk perampasan hak pejalan kaki.
Ini sudah dituliskan pada Pasal 275 Ayat (1) yang berisi"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Nah, masih dikutip dari Boombastis.com, karena kejadiannya berada di Jakarta, maka Peraturan Daerah (Perda) juga berlaku. Tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kalau melanggar, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Jadi, bisa dibilang si emak akan mendapat hukuman berlipat atas perbuatannya.
Eh tapi tunggu dulu, jangan lihat kesalahan dari si emak saja nih gengs. Si Petugas Dishub juga melakukan kesalahan yang mungkin belum banyak kalian ketahui. Yaitu, mengangkut kendaraan parkir liar tanpa ada pendampingan polisi. Loh, memang ada peraturannya?
Jawabannya adalah ada. Kasubbid Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menuturkan kalau pemeriksaan atau bahkan pengangkutan kendaraan bermotor wajib didampingi oleh Polri. Jika melanggar, maka itu merupakan tindakan yang disharmoni atau menyalahi SOP Dishub.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat (3) Juncto Pasal 106 Ayat (4) Huruf (e). Pasal itu mengatur tentang pelanggaran aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. Jika ada yang melanggar, maka akan terkena hukuman pidana kurungan selama satu bulan dan denda Rp250 ribu. Tapi, penindakan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian, bukan Dishub.
Melihat kejadian beserta penjelasan hukumnya, maka bisa dibilang jika kedua pihak melakukan kesalahan. Untuk si emak, ia melanggar aturan karena motor diparkir di trotoar. Sedangkan Petugas Dishub mengangkut motor tanpa ada dampingan dari polisi.
Baca Juga: Pertamina Berbagi Tips Aman Penggunaan Elpiji
Editor: Aprianoor