Denny Bongkar Sosok Penyebar Video Black Campaign Berbau SARA
Coba dikonfirmasi, salah satu petinggi partai tersebut enggan mencampuri urusan Rikval.
Sementara, Rikval sendiri bak hilang ditelan bumi. Upaya konfirmasi media ini masih belum direspons yang bersangkutan.
Lanjut Denny, pihaknya melaporkan Rikval karena dari bukti-bukti yang dikantonginya mengarah ke Rikval. Sebuah tangkapan layar menunjukkan akun bernama Rikval telah mengupload video tersebut di status WhatsApp-nya.
"Jadi kami mendapat bukti-bukti digital bahwa yang bersangkutan men-share berita itu melalui smartphone dia ke media sosial. Karena itulah saya laporkan," bebernya.
Adapun pasal yang dilaporkan Denny yakni pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 (ITE) disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ini menurut saya sudah melanggar batas-batas. Silakan melakukan kampanye tapi tidak kampanye hitam, fitnahan, dan bersinggungan dengan isu SARA. Ini kan terkait agama. Bukan main-main," tegasnya.