bakabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana kembali mendatangi Markas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (8/4) siang.
Memakai setelan putih-hitam, kedatangan calon gubernur Kalsel 02 itu berbarengan dengan diterimanya laporan konten video bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) yang beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 3 detik itu, Denny sejatinya hendak menjelaskan prinsip anti-politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, 9 Juni mendatang. Namun lantaran dipenggal dan diedit sedemikian rupa oleh terlapor, Denny seolah-olah anti-zakat fitrah.
“Hari ini laporan secara lengkap sudah diserahkan dan sudah saya terima bukti laporan polisinya,” kata Denny sembari menunjukkan surat tanda terima laporan polisi.
Laporan itu, kata Denny, dibuat dengan pertimbangan untuk menghentikan berita bohong yang beredar.
“Itu memang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Beda hal, jika kritik yang dilontarkan, maka kata Denny, langkah-langkah pemolisian tidak akan dilakukan oleh pihaknya.
“Misalnya, kalau ada parodi terkait banjir, itu bagian dari kritik sosial. Itu tidak tepat untuk dipolisikan,” katanya.
“Namun jika bentuknya adalah editing video yang manipulatif dan cenderung SARA, dalam hal ini agama, terkait zakat fitrah, maka tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
Sosok Terlapor
Denny menduga Rikval Fachruri sebagai orang yang mengedit sekaligus menyebarluaskan konten berbau kampanye hitam itu.
Lantas siapakah Rikval?
Dari penelusuran media ini, Rikval adalah Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalsel yang dilantik oleh Ketua DPP AMPI, Dito Ariotedjo, 26 Oktober 2019 lalu.
AMPI dikenal sebagai wadah pembinaan, komunikasi, pemersatu generasi muda yang berorientasi karya dan kekaryaan. Saat ini, AMPI juga dikenal sebagai underbow salah satu partai politik pendukung rival Denny. Keberadaan AMPI kini digantikan AMPG sebagai sayap partai.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Denny Bongkar Sosok Penyebar Video Black Campaign Berbau SARA
Coba dikonfirmasi, salah satu petinggi partai tersebut enggan mencampuri urusan Rikval.
Sementara, Rikval sendiri bak hilang ditelan bumi. Upaya konfirmasi media ini masih belum direspons yang bersangkutan.
Lanjut Denny, pihaknya melaporkan Rikval karena dari bukti-bukti yang dikantonginya mengarah ke Rikval. Sebuah tangkapan layar menunjukkan akun bernama Rikval telah mengupload video tersebut di status WhatsApp-nya.
"Jadi kami mendapat bukti-bukti digital bahwa yang bersangkutan men-share berita itu melalui smartphone dia ke media sosial. Karena itulah saya laporkan," bebernya.
Adapun pasal yang dilaporkan Denny yakni pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 (ITE) disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ini menurut saya sudah melanggar batas-batas. Silakan melakukan kampanye tapi tidak kampanye hitam, fitnahan, dan bersinggungan dengan isu SARA. Ini kan terkait agama. Bukan main-main," tegasnya.