Tak Berkategori

Viral Ambulans Al-Jihad Dihalangi-Dimaki Pikap, Polda Kalsel Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menyelidiki kasus mobil pikap menghalangi laju ambulans di Landasan Ulin, Kilometer 27,…

Featured-Image
Polisi turun tangan sekalipun pihak Masjid Al-Jihad memilih tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Agar kasus ini tak berulang. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menyelidiki kasus mobil pikap menghalangi laju ambulans di Landasan Ulin, Kilometer 27, Kota Banjarbaru.

Belakangan, perkara ini diatensi langsung Polda Kalsel. Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Maesa Soegriwo memastikan kasus ini sedang ditangani Satlantas Polres Banjarbaru.

“Perkara ini sudah ditangani Banjarbaru,” ujarnya kepada bakabar.com, Sabtu (21/8) pagi.

Indikasi awal, Maesa bilang tindakan sopir pikap tersebut jelas melanggar aturan. Pasalnya ambulans merupakan salah satu kendaraan yang menjadi prioritas di jalan.

“Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas mantan kapolres Demak ini.

Lebih jauh dijelaskannya, selain ambulans pembawa jenazah, dalam undang-undang tersebut juga mengatur enam kendaraan lain yang menjadi prioritas saat menjalankan tugas.

Kendaraan pemadam, ambulans mengangkut orang sakit, atau kecelakaan lalu lintas, kendaraan pemimpin dan lembaga negara, contohnya presiden.

Kemudian kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Lantas apa sanksi pelanggar aturan tersebut? Maesa menerangkan undang-undang LLAJ sudah mengatur sanksi yang diberikan bagi pelanggar.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan satu bulan hukum kurungan penjara atau denda Rp250 ribu.

“Sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan tertuang dalam pasal 287 ayat 4 bagi kendaraan yang mengganggu prioritas jalan yang bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimum Rp250 ribu,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana penanganan kasusnya di Polres Banjarbaru?

Kasat Lantas Polres Banjarbaru Iptu Eko Guntar mengaku belum menerima laporan resmi. Namun begitu, Guntar memastikan pihaknya tetap turun tangan.

“Personel kita lagi mencari kedua belah pihak. Supaya mencari tahu, dan bagaimana perdamaian antarkedua belah pihak,” ujar Guntar dihubungi terpisah.

Guntar berjanji akan semaksimal mungkin menengahi permasalahan ini. Sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik, Polri kerap mengedapankan restorative justice atau upaya penyelesaian perkara di luar hukum pidana.

“Kalau sudah ada informasi kami kabari,” pungkas Guntar.

Kronologis Penghalangan

Laju ambulans milik Masjid Al-Jihad Banjarmasin tiba-tiba tersendat di Kilometer 27, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Bukan karena kemacetan, melainkan ulah seorang pengemudi pikap yang enggan memberikan jalan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner