bakabar.com, BARABAI – Video aksi bagi-bagi amplop berisi uang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) viral di media sosial.
Namun begitu, Bawaslu belum mengekspose kasus ini. Termasuk mempublikasikan siapa oknum anggota tim pemenangan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilbup HST 2020 itu.
“Sampai saat ini belum ada berkas lengkap atau laporan resmi masuk (ke Bawaslu) dari pelapor,” kata Komisioner Bawaslu HST, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zulfadhli dihubungi bakabar.com, Rabu (9/12) siang.
Informasi dihimpun bakabar.com berasal dari video viral berdurasi 1.51 menit. Seorang laki-laki terciduk membagikan amplop berisi uang Rp100 ribu.
Peristiwa yang diabadikan hingga viral di berbagai medsos dengan dugaan money politics itu terjadi sekitar pukul 22.00 di Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara, Selasa (8/12).
Dalam video itu terjadi percakapan antara oknum tim paslon yang identitasnya sempat dikantongi oleh beberapa orang yang menggerebeknya. Dia MR (20) warga Benawa Tengah.
Dari tangan MR, mereka mendapati sebuah tas berisi puluhan amplop. Total ada 36 amplop yang didapati dari MR dari salah satu paslon Pilbup HST.
Orang-orang yang menggerebeknya pun menginterogasi MR. Dia mengakui amplop berisi uang itu titipan dari salah satu tim Paslon Pilbup HST 2020.
MR tidak tahu pasti berapa jumlah amplop yang dipegangnya. Dia mengaku hanya membawakan saja.
“Ada banyak yang membagi (uang titipan-red). Saya tidak tahu siapa saja. Saya hanya disuruh membawa saja,” dalih MR saat ditanyai orang-orang yang menciduknya.
MR pun akhirnya diamankan dan ditindaklanjuti warga dengan membawa kasus itu ke Bawaslu.
Soal itu sudah dibenarkan oleh Zulfadhli. Namun ia tidak menyebutkan gamblang siapa terlapor maupun pelapor.
“Tadi datang 3 orang menyampaikan dan melaporkan dugaan money politics dan sudah konsultasi dengan kami (Bawaslu HST),” terang Zulfadhli.
Ketiga orang itu disebutnya membawa barang bukti berupa amplop dan rekaman video bagi-bagi duit.
Ada 36 dari 100 amplop yang berhasil diamankan perwakilan warga Telang.
“Ada dua amplop yang dibuka. Isinya Rp100 ribu,” ujar Zulfadhli.
Karena masih konsultasi, lanjut Zulfadhli, pihaknya masih menunggu laporan resmi.
Bawaslu merekomendasikan agar pelapor melengkapi berkas laporan dugaan money politics tadi.
Misalnya video harus dimuat atau di-burn ke dalam cd-drive dan dilengkapi dengan kronologi kejadian.
“Pelaporan resmi ini diberi waktu 7 hari setelah kejadian untuk melengkapi bahan pelaporan sebelum kedaluwarsa,” terang Zulfadhli.