UMP DKI Jakarta

[VIDEO] UMP Jakarta Naik, Pengusaha Katering Harap Kestabilan Harga

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

bakabar.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Ketetapan itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 818 tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024.

Keputusan itu diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Balai Kota pada Selasa (21/11), penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

Bagi pengusaha katering, seperti Dessy, kenaikan upah minimum pekerja, tidak terlalu mengkhawatirkan. Pasalnya, kenaikannya tidak signifikan dan masih bisa diterima.

Baca Juga: Tuntut UMP, Aksi Buruh di Bekasi Blokade Pintu Tol Barat

Kendati tidak mempermasalahkan kenaikan UMP, Dessy justru mengeluhkan kenaikan harga bahan pangan. Ia berharap pemerintah segera mengatasi hal tersebut.

Satu hal yang tidak bisa ditolak, menurut dessy adalah terjadinya penurunan omzet katering. Untuk itu, ia melakukan beragam cara agar bisa bertahan, termasuk tidak mengurangi jumlah karyawan.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur skala upah tetap harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Sementara bagi pengusaha katering, seperti Dessy, kestabilan harga pangan di pasaran menjadi prioritas utama. Pasalnya, dengan keterjangkauan harga bahan pangan, dia bisa bertahan, termasuk menggaji pekerja sesuai UMP yang ditetapkan pemerintah.

Video Journalist: Bambang Susapto 
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner