Nasional

Video Syur Mirip Syahirini, Polisi Ungkap Motif Pelaku

apahabar.com, JAKARTA – Kebencian terhadap Syahrini menjadi motif pemilik akun Instagram @danunyinyir99 menyebarkan video porno mirip…

Featured-Image
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memimpin jumpa pers pengungkapan kasus video porno mirip artis Syahrini di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Kebencian terhadap Syahrini menjadi motif pemilik akun Instagram @danunyinyir99 menyebarkan video porno mirip dengan sang artis.

“Pengakuan awal yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian ke korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Setelah diperiksa lebih lanjut, pemilik akun yang berinisial MS tersebut mengaku sebagai penggemar dari salah satu figur publik dan menuding Syahrini telah merebut fans dari idolanya.

“Dia mengaku sebagai idola salah satu figur publik dan menuduh korban ini telah mengambil fans-nya, mengambil orang terdekat dari fans-nya,” ujar Yusri.

Selain itu, MS juga mengunggah video syur mirip Syahrini itu untuk menambah jumlah followers-nya di akun Instagram @danunyinyir99 untuk mendapat iklan (endorse).

“Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan,” ujar Yusri.

MS ditangkap di kediamannya Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2020 oleh tim Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setelah ditangkap MS langsung diterbangkan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.

MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” ungkap Yusri.

Syahrini melaporkan perbuatan MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi. (Ant)

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner