bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima enam aduan terkait pernyataan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Di laman akun instagram pribadinya, Aiman menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024. Para pelapor menilai Aiman telah menyebarkan kebencian dan kabar bohong (hoaks).
Aiman dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, polisi terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap para pelapor sebagai bagian dari tahapan penyelidikan. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.
Sementara itu Aiman mengaku belum tahu soal pelaporan dirinya dan semua yang dia sampaikan di video tersebut sesuai fakta. Presenter berita di salah satu stasiun tv itu mengaku siap mengikuti pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Video Journalist:Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak