bakabar.com, JAKARTA – Irjen Pol Napoleon Bonaparte salah satu tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Chandra menyatakan siap-buka-bukaan kasus yang menjeratnya.
“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” kata Irjen Napoleon ketika ditanya wartawan saat dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Kasus penghapusan Red Notice Djoko Cjandra telah memasuki tahap dua. Polisi telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi menjadi tersangka.
Polisi kemudian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan, bersama dengan pelimpahan penahanan kedua tersangka, Jumat (16/10/2020). Irjen Bonaparte dan Tommy Sumardi kini jadi tahanan kejaksaan.
Baca Juga : Polisi Tahan Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Terkait Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra
Rompi yang dikenakan tersangka yang semula berwarna orange, pun berubah menjadi rompi merah setelah jadi tahanan kejaksaan. Dalam waktu dekat perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra bakal disidangkan.
Kedipkan Mata
Dalam video 20D berdurasi 50 detik yang diunggah akun twitter @detikcom, Jumat (16/10/2020) pukul 17.15, sebelum menjawab pertanyaan wartawan, Irjen Napoleon yang mengenakan rompi merah dan tidak pakai borgol, perlahan menurunkan masker, lalu mengedipkan mata kanannya sambil tersenyum dan berbicara kepada wartawan yang menhujaninya dengan pertanyaan.
Ketika ditanya wartawan kesiapannya menghadapi persidangan, Irjen Napoleon mengaku siap menghadapi persidangan dan buka-bukaan.
“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” kata Irjen Napoleon sambil menggerakan lengannya ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah memasuki tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku siap buka-bukaan terkait kasus tersebut. #IrjenNapoleonpic.twitter.com/mMrgeUseow
— detikcom (@detikcom) October 16, 2020
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditahan.
Penahan kedua tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dijebloskan di Rutan Bareskrim sejak Rabu hingga 20 hari ke depan.
“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
“Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan,” tutur Awi.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.
“Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” ucap dia, sebagaimana dilansir dari Antara.
Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. “Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini,” ujar Awi.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
Editor : El Achmad