bakabar.com, JAKARTA - Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung. angka perkawinan anak terus mengalami lonjakan sejak 2011.
Setidaknya ada 1.4 juta kasus perkawinan anak dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Ironisnya, hanya kurang dari 5 persen saja yang terdata di pengadilan.
Baca Juga: 95 Persen Perkawinan Anak Ilegal
Baca Juga:Forum Anak Daerah Soroti Pernikahan Usia Anak di Tanbu
Baca Juga: Butuh Peran Dunia Hapus Kekerasan terhadap Anak
Baca Juga: KUA Menolak, Nikah Dini Masih Marak