bakabar.com, SURABAYA – Vanessa Angel (27) sangat beruntungmendapat status sebagai korban prostitusi oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Vanessa sempat ditangkap pada Sabtu siang (5/1/2019) di sebuah hotel bintang lima di Surabaya. Vanessa ditangkap saat berhubungan intim dengan seorang pengusaha berinisial R, berusia 45 tahun.
Bintang sinetron Nadin itu laludibebaskan pada Minggu (6/1/2019) pukul 16.40 WIB, usai jalani pemeriksaan selama 24 jam. Selanjutnya, Vanessa cuma diberi syarat wajib lapor.
Baca Juga:Meski Tarif Rp80 Juta, Artis Vanessa Sediakan Alat Kontrasepsi Murahan
Mantan tunangan politisi Didi Mahardika itutelah memberikan pernyataan kepada media usai keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Vanessa turut ditemaniJane Shalimar yang sengaja terbang dari Jakarta untuk menjemputnya pulang.
Baca Juga:Kenapa Artis Seperti Vanessa Angel Bisa Terjerumus dalam Prostitusi?
Intinya, Vanessa mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya dan meminta maaf kepada masyarakat luas.
Dilansir dari uzone.id, berikut pernyataan lengkapnya:
“Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya vanessa angel meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi, atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun di media sosial.
Baca Juga:Polisi: Pemesan Vanessa Angel Pengusaha
Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang telah saya lakukan telah merugikan masyarakat, saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan memperlakukan saya dengan baik selama ini, dan selama pemeriksaan menjadi saksike depan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Terima kasih”.
Baca Juga:Fakta-Fakta Vanessa Angel Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online
Sumber: uzone.id
Editor: Aprianoor